Gorontalo, beritaviralsulut.com - Ketegangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dengan Bank SulutGo (BSG) mencapai punca...
Gorontalo, beritaviralsulut.com - Ketegangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dengan Bank SulutGo (BSG) mencapai puncaknya dengan dilayangkannya surat permintaan pengosongan lahan yang telah menjadi lokasi kantor cabang bank tersebut sejak tahun 1983.
Langkah tegas ini diambil di tengah serangkaian perselisihan yang dipicu oleh pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan isu tata kelola aset daerah. Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, membenarkan bahwa Pemkot telah secara resmi mengirim surat pemberitahuan penarikan aset dan meminta BSG untuk mencari lokasi baru bagi kantor cabangnya.
"Jika pemberitahuan ini tidak diindahkan, Pemkot Gorontalo tidak akan segan untuk melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri," tegas Hadi dikutip dari Ulanda.id.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank SulutGo mengenai permintaan pengosongan lahan tersebut.
Akar Permasalahan yang Meruncing Polemik ini berawal dari keputusan Pemkot Gorontalo untuk memindahkan RKUD dari Bank SulutGo ke Bank Tabungan Negara (BTN). Alasan utamanya adalah kesanggupan BTN untuk bekerja sama dalam pengadaan armada pengangkut sampah, sebuah program prioritas Pemkot yang terkendala anggaran.
Langkah pemindahan RKUD ini direspons keras oleh BSG, yang dilaporkan telah mengadukan Pemkot Gorontalo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa pemindahan RKUD adalah hak prerogatif kepala daerah dan menuding laporan itu sebagai upaya intimidasi.
"Kalau ada larangan, tunjukkan. Kalau tidak ada, silakan buat aturan larangannya," ujar Hadi menirukan pernyataan Adhan Dambea.
Persoalan semakin panas dengan diungkitnya status lahan yang digunakan oleh BSG. Seorang anggota DPRD Kota Gorontalo menyoroti nilai sewa lahan yang dianggap "ironis" dan sangat murah. Kontrak penggunaan lahan selama 30 tahun yang dimulai sejak 2007 hanya bernilai total Rp200 juta, atau sekitar Rp6 juta per tahun. Hal ini mendorong dewan untuk meminta evaluasi ulang perjanjian kerja sama tersebut demi optimalisasi aset daerah.
"BSG itu menggunakan tanah Pemkot. Makanya kami akan pakai tanah itu. Hari ini kami kirimkan pemberitahuan, dan selanjutnya akan kami bawa ke pengadilan," tegas Adhan.
Wali Kota Adhan Dambea menegaskan kesiapannya menempuh jalur hukum terkait lahan tersebut. Menurutnya, kontrak vana ada tetap bisa digugat demi melindungi dan memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
Ketegangan yang Lebih Luas
Sengketa lahan ini merupakan puncak dari ketegangan yang lebih luas antara pemerintah daerah di Gorontalo dengan Bank SulutGo. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah di Gorontalo, termasuk Wali Kota Gorontalo, telah menyatakan sikap tegas untuk menarik seluruh dana mereka dari BSG.
Protes ini dipicu oleh tidak adanya perwakilan dari Gorontalo dalam susunan Dewan Komisaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2025. Keputusan RUPS tersebut dianggap tidak mengakomodasi kepentingan para pemegang saham dari Gorontalo, yang kemudian memicu reaksi keras dan wacana penarikan dana secara massal.
Persoalan ini dijadwalkan akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri pada 20 Agustus mendatang. Wali Kota Adhan Dambea dijadwalkan akan hadir langsung dalam pertemuan tersebut untuk memberikan penjelasan. (Ut/Hu/bhs)
COMMENTS